Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan seluruh karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bisa langsung melaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat.
Layanan tersebut dibuka secara langsung di kantor Wali Kota Jakarta Barat Jalan Raya Kembangan, nomor 2, Blok B lantai 6. "Kita buka posko pengaduan di kantor kita dan melalui layanan pengaduan 01952555071," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat, Aditya Pratomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/4).
Ia mengemukakan layanan ini dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan hak bisa memperjuangkan THR yang harus dibayarkan perusahaan. Pihaknya akan menerima laporan yang masuk secara langsung maupun melalui telepon.
Bilamana terbukti ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan maka Sudis Nakertrans akan memanggil perusahaan tersebut.
"Untuk pengaduan THR yang tidak dibayarkan maka perusahan akan dipanggil terlebih dahulu oleh petugas untuk dilakukan mediasi," jelas dia.
Aditya melanjutkan, apabila perusahaan tetap tidak mampu membayarkan hak THR karyawan, maka Sudin Nakertrans akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
Sejauh ini, lanjut Aditya, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawan. Dia berharap seluruh perusahaan memberikan hak THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan para karyawan. (why)