Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat meminta adanya RW percontohan pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga pada masing-masing kecamatan. Minimal ada empat RW percontohan.
"Saat ini baru 28 RW percontohan pengelolaan sampah lingkup rukun warga di Kecamatan Kalideres. Wilayah kecamatan lain, belum. Minimal ada 4 RW percontohan," tutur Kasie PKL B3 Sudis Lingkungan Hidup Jakbar, Edy Mulyanto, saat Bimtek Penyusunan Rencana kerja Ketua Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga di Aula Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (3/6). Menurutnya, program pengelolaan sampah lingkup rukun warga telah diatur dalam kebijakan Peraturan Gubernur No.77 Tahun 2020. Setiap RW nantinya memiliki rencana kerja dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Terkait RW percontohan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah mulai 1 Juni 2021. Uji coba melibatkan 147 RW sebagai percontohan di DKI Jakarta. "28 RW percontohan diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kalideres,"ujarnya.
Dalam ujicoba itu, lanjut Edy, Sudis LH Jakarta Bara telah memberikan sosialisasi dan pendampingan pengelolaan sampah, baik bimbingan teknis maupun penyusunan rencana kerja. "Di harapkan nanti banyak lagi RW pencontohan lainnya. Sehingga target 24 % pengurangan sampah dari sumbernya akan tercapai,"jelas Edi seraya menambahkan, target 22 % pengurangan sampah pada sumbernya telah tercapai pada tahun 2020. (why)
20 Mei 2024