Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 8 perusahaan di masa PSBB transisi fase 1, Selasa (16/6)pagi.
Pengawasan dilakukan menindaklanjuti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Yala menjelaskan, monitoring pengawasan melibatkan sejumlah tim dengan sasaran delapan perusahaan di wilayah Jakarta Barat. Delapan perusahaan yang dimonitor di antaranya, perusahaan distributor IT Srengseng, perdagangan di Jalan Raya Perjuangan, dan pusat perbelanjaan di Puri Kembangan. Dalam sidak tersebut, petugas Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, belum menemukan adanya bentuk pelanggaran Pergub N0 51 tahun 2020. "Mayoritas perusahaan sudah mempunyai pakta integritas tentang pencegahan COVID-19. Artinya, mereka menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shif dan sistem kerja,"jelasnya.
Ahmad Ya La menambahkan, monitoring pengawasan ini akan rutin dilaksanakan selama pelaksanaan PSBB masa transisi. Pihaknya pun tak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan Pergub No 51 tahun 2020. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga denda administrasi sebesar Rp 25 juta.
Dalam pergub tersebut juga disebutkan beberapa aktivitas yang wajib dipatuhi perusahaan selama masa PSBB Transisi. Antara lain, membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen di tempat kerja dalam waktu bersamaan.
Kemudian melakukan pengaturan hari kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif. (why)
20 Mei 2024