Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Barat kembali melakukan kepatuhan PSBB pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat, Selasa(19/5)pagi. Hasilnya, satu perusahaan mendapat surat peringatan dan dua perusahaan menghentikan kegiatan sementara.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya La, menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan menindaklanjuti Pergub No 33 Tahun 2020.
Dalam Pergub No 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19, diantaranya berisi 11 sektor usaha masuk kategori yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja.
Sebelas sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kosntruksi, industri strategis,pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB kali ini menyasar tiga perusahaan di wilayah Jakarta Barat. "Hasilnya, perusahan manajemen building beralamat di Letjen S Parman, mendapatkan surat peringatan karena pelaku usaha tidak menghentikan kegiatan dan tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan. Tapi, perusahaan ini telah melakukan pengurangan tenaga kerja," jelas Ahmad Yala.
Dua perusahaan lainnya, lanjut Ahmad Ya La, telah melakukan penghentian kegiatan sementara atau (Work From Home) total. Kedua perusahaan yang berada di Kedoya dan Tanjung Duren Selatan, itu tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan."Kegiatan ini akan terus dilakukan sebelum masa PSBB berakhir,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024