Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan energi Jakarta Barat menutup 41 dari 141 perusahaan pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB terhitung 14 April-12 Mei 2020. Perusahaan ditutup lantaran tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya la menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka kepatuhan pelaksanaan PSBB sesuai dengan aturan Pergub No 33 Tahun 2020.
Ia menyebutkan ada 11 sektor usaha masuk kategori yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja. Sebelas sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kosntruksi, industri strategis,pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PSBB yang digelar sejak 14 April lalu mengerahkan sejumlah tim yang beranggotakan Sudis Nakertrans dan Energi, Satpol PP, dan kecamatan.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas menindak sebanyak 41 perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan. "Sebanyak 141 perusahaan yang kita tindaklanjuti. Hasilnya, 41 perusahaan kita tutup sementara. 17 perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor usaha yang dikecualikan tapi memiliki ijin operasional dari kementerian industri dan tetap beroperasi.Sementara 81 perusahaan yang termasuk dalam sektor yang dikecualikan,"jelasnya.
Sudis Nakertrans dan Energi juga memberikan surat peringatan buat perusahaan perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai ketentuan, seperti karyawan tidak memakai masker, tidak ada physical distancing (jaga jarak) dan tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. "Kegiatan ini akan terus dilakukan sebelum masa PSBB berakhir,"tambahnya.(why)
20 Mei 2024