Kabar gembira buat warga Jakarta Barat. Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat akan menghapuskan denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini untuk para wajib pajak periode 2013-2017.
Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat, Selkiansyah menjelaskan, sosialisasi penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan Kendaraan Bermotor (PKB) akan digelar di 8 wilayah kecamatan di Jakarta Barat.
Petugas nantinya akan memberikan informasi terkait kebijakan terserbut. "Kami menggelar pertemuan tatap muka dengan tokoh masyarakat, pengurus RT/ RW, LMK dan Wajib Pajak (WP) di delapan kecamatan untuk sosialisasi penghapusan denda administrasi PBB P2 dan PKB," paparnya saat silahturahmi bersama wartawan dan Sudis Kominfotik Jakarta Barat,Selasa (17/7).
Sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 dan PKB juga dilakukan dengan cara memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik ruas jalan di Jakarta Barat. "Khusus denda administrasi PBB P2 periode tahun 2013 hingga 2017 dihapus secara otomatis bagi WP yang melunasi tunggakan sebelum 31 Agustus mendatang," tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Selkiansyah mengharapkan para wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini hingga batas waktu yang ditentukan. "WP yang belum menunaikan pembayaran PBB P2 hingga batas waktu berakhirnya program ini akan kembali dikenakan sanksi denda administrasi," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024