Petugas Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi kepada sejumlah awak angkutan umum di Terminal Kalideres,Rabu(27/5).Mereka disuruh push up dan menyapu jalananan lantaran tak pakai masker pada masa pemberlakuan PSBB.
Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan,pemberian sanksi sosial itu bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi awak angkutan umum maupun penumpang yang tidak mematuhi aturan penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
Sanksi sosial diberikan sesuai dengan Pergub No 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi pada masa PSBB. “Tindakan Push Up itu supaya mereka lebih disiplin lagi terhadap aturan pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB, yakni Pergub No 41 tahun 2020,â€ujar Revi.
Ia memaparkan, para pelanggar PSBB di areal Terminal Kalideres berjumlah enam orang, terdiri dari 3 pengemudi dan tiga penumpang. Mereka terkena sanksi lantaran tidak memakai masker.
Sanksi sosial yang diberikan berupa push up dan membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB. "Ini semua dalam upaya menjalani program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Untuk itu kami tak segan-segannya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di area publik. Menjaga jarak (physical distancing) dan tidak boleh berkerumun,"pungkasnya. (why)
20 Mei 2024