Sebanyak 39 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di selasar gedung Kantor Wali Kota Jakbar, Jalan Raya Kembangan no 2, Kamis (24/3).
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah dan Aspem Yunus Burhan yang hadir menyaksikan sidang tipiring menjelaskan sidang dipimpin hakim secara virtual dan menghadirkan Jaksa di tempat. Mereka yang menjalani siding umumnya melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum).
"Dalam persidangan para pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, sesuai dengan pelanggaran masing-masing," jelasnya.
Adapun jenis pelanggarannya antara lain tempat usaha tidak memiliki izin, seperti rumah makan, cafe, restoran, tidak ada amdal, rumah kos, PKL dan lainnya.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh denda administrasi dari para pelanggar itu disetorkan ke kas Negara.
"Sebelumnya semua yang melanggar Perda itu sudah dilakukan pegawasan oleh Satpol PP. Sidang dilakukan agar ada efek jera sehingga ke depan semakin mematuhi Perd," tegas Arifin.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan 39 pelanggar yang menjalani siding tipiring merupakan hasil penegakan yang dilakukan Satpol PP di delapan kecamatan se Jakarta Barat selama bulan Maret 2022. Masing masing kecamatan ada tiga hingga empat palanggar yang menjalani siding tiipiring ini. Sisanya penindakan yang dilakukan Satpol PP tingkat kota.
"Ke-39 pelanggar yang disidang tipiring hasil penindakan bulan Maret. Adapun total denda yang terkumpul Rp 47 juta yang selanjutnya disetorkan ke kas negara," katanya. (Aji)