Sebanyak sepuluh pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask) di wilayah Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah, Selasa (25/8).
Para pelanggar yang tidak menggunakan masker itu ditindak dengan pemberian sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu. “Ada sepuluh orang yang melanggar. Sebanyak tujuh orang dikenakan sanksi kerja sosial dan tiga orang sanksi denda,†sebut Lurah Slipi, Nia Istiani.
Dikatakan, operasi tibmask digelar di tiga lokasi, yakni Jalan KS Tubun 3 Dalam (Pasar Loksem), Jalan KS Tubun 3 Dalam (depan Kantor Kelurahan Slipi) dan Jalan KS Tubun Raya (depan RS Bhakti Mulia). Kegiatan menerjunkan petugas gabungan kelurahan, Satpol PP, PPSU dan unsur lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. Pihaknya juga melakukan sosialisas dan imbauan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penghalauan dan penindakan kepada pedadang kopi yang berjualan di depan RS Bhakti Mulia. “Kami mengimbau agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut,†imbuhnya. (Aji)
20 Mei 2024