Sepanjang tahun 2017, total kendaraan yang dikenakan sanksi derek di wilayah Jakarta Barat mencapai 4.820 unit. Penindakan lainnya juga dilakukan terkait berbagai pelanggaran, seperti kelaikan, kelengkapan surat kendaraan hingga parkir liar di trotoar dan tempat terlarang.
Menurut Kasi Dalops Sudis Perhubungan Jakbar, Hengki Sitorus, mengatakan banyaknya kendaraan yang ditindak menunjukan kesadaran masyarakat masih rendah terhadap kedisiplinan berlalu lintas, khususnya parkir. "Total kendaraan yang diderek karena parkir liar di delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat selama tahun 2017 mencapai 4.820 kendaran," sebutnya, Jumat (29/12) siang.
Diungkapkan, pemilik/pengendara yang terkena penindakan umumnya karena parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar. Lebih lanjut disebutkan, periode Januari-29 Desember 2017 penindakan parkir liar dengan penderekan sebanyak 4.820 kendaraan roda empat, BAP tilang Dishub 8.373 kendaraan, stop operasi 2.605 kendaraan, cabut pentil 4.412 kendaraan roda empat dan 8.491 kendaraan roda dua.
Pihaknya berharap ke depan kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk memetuhi peraturan lalu lintas dan tidak parkir di tempat terlarang. “Kita berharap tahun 2018 nanti kesadaran masyarakat bertambah dan lebih disiplin menaati peraturan lalu lintas serta tidak parkir sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar,†katanya. (why/aji)
20 Mei 2024