Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan monitoring dan penindakan sejumlah tempat usaha yang melanggar Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, mengungkapkan saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Tambora pihaknya menindak sembilan tempat usaha di luar yang dikecualikan tetap beroperasi. “Kemarin, saat pengawasan di wilayah Kecamatan Tambora, ada sembilan tempat usaha yang kami tutup sementara. Karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan, seperti toko sepatu dan mainan,†sebut Ivand, Kamis (7/5).
Pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik tempat usaha makanan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, physical distancing atau jaga jarak dan menyediakan makan di tempat.
"Apabila ada kerumunan kami bubarkan, tidak menggunakan masker, diberikan masker. Kami juga menyita kursi plastik dan bangku yang selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk," ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024