Tiga pilar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga titik, Senin (7/9) pagi.
Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur, mengatakan kali ini Tibmask digelar di Jalan Mangga Besar V, Jalan Ubi dan Jalan Delima RW 02. Hingga sekitar pukul 11.00, petugas menjaring sebanyak sembilan orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi sosial.
Untuk sementara ada sembilan orang yang melanggar. Mereka semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†tandasnya, Senin (7/9). “Operasi ini akan terus berlanjut di lokasi lainnya, terutama di tempat keramaian seperti pasar dan jalan raya.â€
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19. “Kegiatan ini untuk pendisiplinan penggunaan masker. Diharapkan masyarakat semakin sadar dan peduli pencegahan COVID-19,†ujarnya.
Ia menambahkan, bersama kader PKK kelurahan pihaknya juga rutin menggelar kegiatan Gebrak Masker. Kegiatan dalam rangka kampanye 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak) itu dilakukan di permukiman warga, jalan lingkungan dan lainnya. (Aji)
20 Mei 2024