Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah membuka sosialisasi peraturan kepegawaian PP No. 94 Tahun 2021 jo.Peraturan BKN No 6/2022 tentang disiplin pegawai di Ruang MH. Thamrin, Blok B, kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (28/6). Aturan tersebut meliputi kewajiban dan larangan, hukuman disiplin hingga pendokumentasian hukuman disiplin.
"Kita ketahui peraturan tentang disiplin kepegawaian saat ini memakai PP 94 Tahun 2021 jo.peraturan BKN No.6/2022. Sebelumnya diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang displin pegawai," katanya dihadapan para ASN dilingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Ia meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memahami sekaligus memberikan informasi kepada para ASN di lingkungan kerja masing-masing terkait aturan baru tersebut. Hal itu penting mengingat ada sejumlah aturan yang mengalami perubahan dari aturan disiplin kepegawaian yang lama. Satu diantaranya tentang hak dan kewajiban.
"Saya melihat ada perbedaan terkait masa jabatan. Sebelumnya selama 46 hari rekap absen bertahun, itu hukumannya berat. Dalam aturan yang baru, lebih di-press lagi. Bukan 46 hari melainkan 28 hari tidak absen dan tanpa keterangan dalam rekap kehadiran selama setahun. Hukumannya, selesai (pemberhentian dengan hormat)," ujarnya.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada ASN yang tidak bekerja dan absen selama 10 hari berturut-turut dalam sebulan.
"10 hari absen dan tak ada kabar, dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (selesai)," jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, Iin berharap para peserta sosialisasi dapat mendengarkan dan memahami aturan yang disampaikan oleh Ahmad Aniq, Analis hukum madya Badan Kepegawaian Negara (BKN). (why)