Sekretaris Kota Jakarta Barat, H. Eldi Andi membuka sosialisasi
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok, dan unjuk rasa, di kantor
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (19/6)siang. Kegiatan ini diikuti
50 perwakilan perusahaan di wilayah Jakarta Barat.
Sekretaris Kota Jakarta, H. Eldi Andi, mengatakan, pemerintah
melakukan upaya menciptakan keharmonisan bekerja bagi semua pihak terkait, serta
ketenangan dan kelangsungan berusaha bagi para pengusaha, mengacu pada Undang
Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 2 tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Meski telah diatur dalam undang-undang namun permasalahan perselisihan
hubungan industrial itu kerap terjadi. Masing-masing pihak memiliki perbedaan kepentingan
yang disebabkan perbedaan penafsiran mengenai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memiliki
pandangan atau persepsi yang sama terhadap implementasi UU No 13 tahun 2003 dan
UU No 2 tahun 2004. “Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok dan
unjuk rasa dapat diminimalisir melalui jalan musyarawarah,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Ahmad
Yala, mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 104 kasus perselisihan hubungan
industrial sejak Januari-Juni 2019. Kasus terbanyak Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) 81 kasus. 4 kasus mogok kerja,
14 kasus hak, dan 5 kasus kepentingan.
Sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
mogok dan unjuk rasa diikuti sebanyak 50 perwakilan perusahaan. “Mudah-mudahan
kegiatan ini dapat menambah pemahaman yang nantinya menjadi bekal dan
pengetahuan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang sumber daya manusia dan
hubungan industrial,â€tambahnya. (why)
20 Mei 2024