Sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Barat mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun dan kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2026 di ruang Wijayakusuma Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (29/1).
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim mengatakan, Pemkot Jakbar mengapresiasi pegawai yang sudah mengabdi dan mendedikasikan untuk melayani masyarakat dengan baik, yang biasanya secara rutin dilakukan pada bulan depan sudah tidak melakukan rutinatas tersebut maka saatnya mendekatkan diri untuk rajin beribadah.
"Mudah-mudahan beban kerja yang sudah dikerjakan, maka penyakit demi sedikit makin berkurang," katanya saat memberikan sambutan.
Dirinya mengajak para pensiunan untuk menjalani fase berikutnya sesuai dengan norma adat istiadat dan norma hukum yang berlaku untuk ditaati.
"Semoga memasuki masa pensiun harus sabar, biar selamat dunia dan akhirat," ujarnya.
Pada moment yang sama, Kasuban Kepegawaian Daerah Kota Jakbar, Hari Yulianto mengungkapkan, untuk SK pensiun tmt 1 Februari 2026, sebanyak 19 pegawai yang terdiri dari 14 dari sudis pendidikan wilayah 1 dan 2, 1 orang dari sudis pora, 1 orang dari sudis KPKP, 2 orang dari sudis gulkarmat dan 1 dari Satpol PP Jakbar.
"Pemberian SK Pensiunan merupakan awal mula untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, dan ilmunya dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan Hari, pihaknya juga menyerahkan SK kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2026 pada 33 pegawai, terdiri dari 31 sudis gulkarnat, 1 orang Sudis Kesehatan dan 1 Suban Kesbangpol Jakbar.
"Ini merupakan bukti pelayanan kepegawaian yang prima, tepat orang dan tepat sasaran sesuai golongan," pungkasnya. (Izu)





