Sebanyak 20 pengendara motor berurusan dengan anggota Satpol PP Kecamatan Tamansari di Pasar Asemka, tepatnya Jalan Asemka Raya, Tamansari, Selasa (18/5). Mereka terkena sanksi sosial lantaran tidak memakai masker saat digelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Tamansari.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah aturan daerah diantaranya, Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 dan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Operasi Tibmask yang berlangsung di depan Pasar Asemka, melibatkan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tamansari. Mereka menjalani tugas melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Dalam operasi tibmask tersebut, petugas berhasil menjaring 20 warga, umumnya pengendara motor, yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP. "Mereka kita awasi agar timbul efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024