Aparat Satpol PP Kelurahan Pinangsia melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Pasar Pecah Kulit RW 01, Pinangsia, Rabu (22/7) pagi. Petugas berhasil menjaring 16 orang yang tidak memakai masker.
Lurah Pinangsia, Bing Slamet mengatakan, operasi dilancarkan guna mendisplinkan masyarakat sekaligus mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak (3M).
Kegiatan yang rutin digelar pada masa PSBB transisi ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19. "Keberhasilan menanggulangi penularan COVID-19 tentunya terletak pada kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini sifatnya mengingatkan agar mereka selalu mewaspadai." jelasnya.
Dalam kegiatan OK PREND, aparat Satpol PP Kelurahan Pinangsia menjaring sebanyak 16 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Mereka yang melanggar mendapat surat teguran serta sanksi sosial. "Sanksi sosial diberikan kepada mereka dengan menyapu areal pasar. Ada juga mereka yang dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu." tambahnya. (why)
20 Mei 2024