Petugas Satpol PP Kelurahan Keagungan melakukan monitoring pengawasan PSBB masa transisi pada sejumlah minimarket di sepanjang Jalan Keamanan Raya, Keagungan, Kecamatan Tamansari, Selasa (16/6)pagi.Pengawasan lebih difokuskan pada penerapan protokol kesehatan.
Lurah Keagungan, Ian Imanudin mengatakan, patroli pengawasan pada sejumlah tempat usaha menindaklanjuti Pergub No 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam aturan tersebut, tempat usaha/minimarket wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, wajib memakai masker dan pengaturan jarak antrian. "Untuk mengurangi risiko kontak langsung antara customer, tempat usaha menyediakan penyekat/partisi,"tuturnya.
Ian menjelaskan petugas satpol PP Kelurahan Keagungan belum menemukan adanya bentuk pelanggaran tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, manajemen dan karyawan tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
"Minimarket termasuk sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, tapi protokol kesehatan harus dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan karyawan maupun konsumen,"tandasnya. (why)
20 Mei 2024