Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres menghalau sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di trotoar Jalan Raya Daan Mogot, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/1).
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, penghalauan PKL dilakukan dalam rangka penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB, ini menyasar pada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot, Kecamatan Kalideres.
"Kami menerjunkan sejumlah anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penghalaun di Jalan Raya Daan Mogor," ujarnya.
Sebelum dihalau pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang larangan berjualan di fasilitas umum karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menghalau sejumlah PKL
"Di situ ada tiga yang dihalau. Gerobak, dan perlengkapan seperti bangku dan meja kita angkut ke mobil operasional satpol," ujarnya.
Sementara itu, Raka (30) warga Sumur Bor, RW 01 Kelurahan Kalideres mengapresiasi kegiatan penghalauan PKL di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya.
"Melalui kegiatan ini, trotoar akan menjadi lebih bersih dan nyaman bagi pejalan kaki," tandasnya. (why)