Sejumlah petugas Satpol PP sibuk mendata para pelanggar penerapan protokol kesehatan pada pengawasan pelaksanaan PSBB masa transisi di Taman Velbak, samping Mal Season City, Jembatan Besi, Jakarta Barat,Selasa (28/7) pagi. Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi.
Sekretaris Kelurahan Jembatan Besi, Hasim Muji mengatakan, kegiatan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) dilaksanakan dengan tujuan agar lebih mendisplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan pada pelaksanaan PSBB masa transisi.
Sesuai Pergub No.51 Tahun 2020, mereka yang melanggar dalam penerapan protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. "Target kami adalah warga yang melanggar aturan tersebut." tutur Hasim.
Dalam pelaksanaan OK PREND di Taman Velbak, petugas Satpol PP berhasil menjaring kurang lebih 31 orang. Mereka terjaring lantaran tidak memakai masker.
Para pelanggar mendapatkan surat teguran plus sanksi sosial. Dari 31 orang yang melanggar, 13 orang diantaranya terkena sanksi denda. Sementara 18 pelanggar lainnya menjalani sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di sekitar Taman Velbak.
Hasim Muji menambahkan, sanksi sosial dibuat agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Pelaksanaan sanksi kerja sosial juga diawasi langsung petugas satpol PP. (why)
20 Mei 2024