Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat semakin gencar melakukan pengawasan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
Memasuki PSBB tahap dua, para pelanggar dikenakan penindakan dan diberikan surat peringatan. Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan saat ini petugas yang melakukan patroli/pengawasan PSBB dilengkapi surat tugas dan penindakan. pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar maupun perusahaan yang tetap beroperasi meski tidak termasuk dikecualikan. “Hingga kini sudah sekitar 100 orang ditindak dan sepuluh perusahaan diberikan surat peringatan,†sebut Tamo, Senin (27/4).
Diungkapkan, warga yang ditindak umumnya melanggar karena tidak menggunakan masker dan berkerumun. Lebih lanjut dijelaskan, warga yang termasuk sebagai penerima bantuan sosial, jika melanggar akan dicabut. Jika bukan akan dilakukan penindakan oleh anggota kepolisian.
Sedang bagi perusahaan, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama makan akan diberikan surat peringatan kedua, ketiga sekaligus penyegelan. "Untuk PSBB tahap dua ini, jika melanggar foto kopi KTP diminta dan kita data. Bagi perusahaan yang melanggar, kami berikan peringatan satu, kedua dan ketiga langsung kami segel,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024