Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menggerebek sebanyak 23 titik lokasi tempat penjualan minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka operasi penindakan di bulan Ramadan sekaligus penjangkauan terhadap peyakit masyarakat (pekat) di wilayah Jakarta Barat.
Diungkapkan, operasi tersebut dilakukan petugas Satpol PP tingkat kecamatan dan kota sejak 10 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
"Ini bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadan, demi menjaga kekhusyukan beribadah," ujar Agus, Selasa (4/4).
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menyisir tempat pedagang miras berkedok penjual jamu dan warung yang ada di wilayah Kecamatan Taman Sari hingga Tambora. Keberadaan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran miras di lingkungan.
Dari informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menyita seluruh miras yang ada di lokasi. Total tercatat sebanyak 1.766 botol miras yang disita dari hasil operasi Satpol PP tersebut.
Dari delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat, Tambora tercatat sebagai kecamatan dengan perolehan jumlah botol miras terbanyak, yakni mencapai 923 botol.
Sedang Cengkareng tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah miras paling sedikit, yakni 44 botol.
Agus menambahkan, nantinya ribuan botol miras tersebut akan diserahkan ke Satpol PP DKI untuk seterusnya dimusnahkan.
Sementara para pedagang yang melanggar diberikan teguran hingga sanksi tindak pidana ringan. Agus berharap dengan adanya operasi tersebut aktivitas peredaran miras di wilayah Jakarta Barat akan terus berkurang.
"Pengawasan akan terus kami lakukan di seluruh wilayah,” pungkasnya. (Aji)