Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua.
Penindakan diberikan sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksi kerja sosial dan teguran tertulis kami berikan kepada 22 orang yang melanggar. Mereka masih berkerumun dan tidak menggunakan masker,†jelas Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, Jumat (15/5).
Ditegaskan, nantinya setelah proses pendistribusian masker dari Pemprov DKI Jakarta rampung, warga yang tidak menggunkan masker akan dikenakan sanksi denda. “Untuk saat ini masih sanksi sosial. Nanti akan dikenakan denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal 250 ribu, jika pendistribusian masker sudah selesai,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024