Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Tamansari melaksanakan monitoring pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Pagi Asemka dan Ruas Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (22/7) pagi. Mereka juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di Jalan Hayam Wuruk.
Monitoring pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, melibatkan unsur tiga pilar.
Mereka melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada pedagang dan pengunjung Pasar Pagi Asemka untuk menerapkan protokol kesehatan yakni Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci tangan dengan sabun (3M).
Dalam sosialisasi tersebut, tim satgas juga menginformasikan penerapan sanksi bila melanggar aturan daerah. "Jika ada yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sosial yakni sanksi denda administrasi dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum." jelas Risan H. Mustar, Camat Taman Sari.
Tak jauh dari Pasar Pagi Asemka, Tim Satas Percepatanan penanganan COVID-19 kecamatan Taman Sari juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di ruas Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari.
Terkait kegiatan itu, Camat Taman Sari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi ini dilaksanakan dengan tujuan mendisiplinkan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Operasi yang melibatkan belasan petugas Satpol PP Kecamatan Tamansari berhasil menjaring 6 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Keenam pelanggar ini dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu di jalan. (why)
20 Mei 2024