Pemkot Jakarta Barat akan melakukan evaluasi dari hasil monitoring pengawasan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat selama satu bulan.Setelah itu, penerapan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi diberikan kepada pengelola yang tidak mematuhi aturan Pergub No 142 Tahun 2019. "Saat ini kami masih mengimbau dan mengingatkan pengelola hingga sebulan.Setelah itu kita evaluasi untuk penerapan sanksi administrasi,"ujar Slamet Riyadi,Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat,saat monitoring pengawasan di Pasar Puri Indah,Kamis(2/7)pagi.
Slamet menyebutkan,bentuk sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Ini dikenakan buat para pengelola yang sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan.
Pengelola yang melanggar aturan diberikan sanksi teguran tertulis bertahap sebanyak tiga kali. Dengan rincian, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam.
Jika tidak mengindahkan hingga teguran tertulis ketiga (3 x 24 jam) maka pengelola dikenakan sanksi denda secara bertahap mulai Rp 5.000.000 sampai Rp 25.000.000. "Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,"terangnya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administrasi denda dalam kurun waktu lima minggu akan dikenakan sanksi pembekuan izin. "Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,"ungkapnya. (why)
20 Mei 2024