Retribusi PKL Binaan di Jakbar Rp 2,11 MiliarSejak Januari hingga akhir Agustus 2017, penerimaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jakarta Barat telah mencapai Rp 2,11 miliar atau sekitar 92,02 persen dari target Rp 2,29 miliar sampai akhir tahun.
"Kita harapkan target penerimaan retrebusi bisa tercapai 100 persen di bulan Oktober," ujar Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakbar, Nuraini Sylviana, Kamis (14/9). Disebutkan, retrebusi harian disetorkan berasal dari sekitar 2.000 PK di 44 lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) yang tersebar di lima kecamatan se Jakarta Barat. Lebih lanjut dijelaskan, pembayaran retribusi itu disetorkan langsung pedagang binaan ke rekening bank DKI. "Tugas kami mengimbau atau mengingatkan para pedagang agar patuh membayar retrebusi sesuai peraturan daerah yang berlaku ke rekening Bank DKI," katanya. Pihaknya juga secara rutin melakukan pengecekan retrebusi yang masuk ke Bank DKI setiap hari. "Jadi, pedagang tidak bisa mengelabuhi kami, apakah sudah setor retrebusi atau belum.â€. Ia menambahkan, pihaknya menerapkan aturan secara tegas kepada pedagang yang tidak patuh menyetorkan retrebusi. "Jika pedagang tidak membayar retribusi, kita berikan peringatan dari surat peringatan satu hingga tiga, dan penyegelan di loksem,†tandasnya. "Hingga saat ini belum ada satu lapak atau tempat usaha dari pedagang binaan di Jakarta Barat yang disegel karena tidak patuh menyetorkan retrebusi.†(why/aji)
20 Mei 2024