Sebuah papan reklame ukuran besar di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, tepatnya perempatan Olimo, ditertibkan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta, Selasa (10/10) malam. Penertiban mengerahkan dua alat berat.
Selain itu, untuk pengamanan di lokasi, diterjunkan sekitar 100 petugas gabungan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI, Jan H Osland, menjelaskan enertiban tidak sekadar menurunkan materi yang terpasang di papan reklame perempatan Olimo, tapi juga konstruksinya. "Jadi, tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak kali Ciliwung juga dipotong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin," katanya.
Ia menyebutkan, papan reklame di perempatan Olimo merupakan salah satu dari tujuh lokasi yang masuk dalam penertiban tim terpadu reklame. "Untuk di wilayah Jakarta Barat, ada dua titik reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan S Parman dan perempatan Olimo Jalan Hayam Wuruk," ungkapnya.
Dijelaskan, penertiban reklame sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Papan reklame berupa baliho maupun LED di kawasan kendali ketat tidak boleh berdiri di jalur hijau.
"Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat. Papan reklame di perempatan Olimo Jalan Hayam Wuruk berdiri di atas bantaran anak kali Ciliwung. Sejak tahun 2016, PTSP tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan papan reklame di sini," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024