Sebanyak 45 warga terjaring dalam operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Jumat (4/12) malam. Mereka terkena sanksi sosial. 44 warga terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 1 warga lainnya sanksi denda administrasi.
Operasi tertib masker yang berlangsung pada malam hari tersebut melibatkan puluhan personil gabungan dari unsur tiga pilar. "Personil gabungan yang diturunkan berjumlah kurang lebih 30 orang, terdiri satpol PP kecamatan Tamansari dan Kelurahan Pinangsia, anggota koramil dan polsek serta dishub DKI Jakarta," tutur Bing Selamet, Lurah Pinangsia.
Menurutnya, operasi tertib masker digelar atas dasar Pergub DKI Jakarta No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan operasi tertib masker sempat mengagetkan masyarakat, terutama bagi pengendara motor. Mereka tak menduga bila kegiatan ini berlangsung pada malam hari. "Kami melaksanakan kegiatan ini secara rutin. Tidak hanya pagi dan siang hari, malam pun tetap kita lakukan. Ini dilakukan dalam upaya mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 45 warga yang didominasi pengendara motor. Mereka pun terkena sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, hanya 1 warga yang terkena sanksi denda administrasi.
"Mereka yang terkena sanksi sosial mendapat ganjaran membersihkan fasilitas umum yakni menyapu di sepanjang Jalan Kunir dan Kali Besar Timur. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk selalu mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024