Sekitar 300 wajib pajak (WP) di Jakarta Barat mengikuti sosialisasi pajak daerah, di ruang MH Thamrin, gedung B kantor wali kota, Rabu (24/7). Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Jakarta Barat HM Zen.
Peserta merupakan para WP jenis pajak restoran, hotel dan hiburan. Pada sambutannya M Zen mengatakan Pemprov DKI Jakarta berupaya mewujudkan kesejahteraan warga baik dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan, lansia, perbaikan sarana jalan, kebersihan, saluran dan bencana dan program lainnya.
Untuk itu dibutuhkan anggaran yang sangat besar. "Namun, semua itu tidak terlepas dari WP dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak. Saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran WP untuk mengikuti sosialisasi pajak daerah ini," ujar M Zen. Dijelaskan, sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan daerah dalam upaya pencapaian target penerimaan tahun 2019.
Diungkapkan, saat ini di Jakarta Barat ada 2.796 WP yang terdaftar atas pajak hotel, restoran dan hiburan. "Mari bersama-sama menjadikan Jakarta Barat yang warganya patuh terhadap pajak. Mudah mudahan melalui kegiatan sosialisasi, target penerimaan pajak tahun 2019 tercapai," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan sosialisasi digelar berkesinambungan agar WP lebih memahami aturan dan kebijakan seputar perpajakan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI sehingga roda usaha berjalan aman dan lancar. "Sosialisasi digelar bertujuan meningkatkan pemahaman seputar perpajakan daerah, online sistem dan pelaporan serta penyetoran pajak tepat waktu," ujar M Zen.
Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI, Joko Pujianto, memaparkan target penerimaan yang telah ditetapkan selama tahun 2019 yakni pajak restoran Rp 3,55 triliun, hotel sekitar Rp 1,8 triliun dan hiburan Rp 900 miliar.
Sedang penetapan target penerimaan tiga jenis pajak di Jakarta Barat tahun 2019 yakni restoran Rp 560,14 miliar, hotel Rp 170,14 miliar dan hiburan Rp 183,14 miliar. "Melalui sosialisasi ini diharapkan membawa manfaat bagi WP yang belum memahami seputar petaruran pajak daerah dan mekanisme pembayaran melalui online sistem," katanya.
Sementara Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakbar, Hendarto optimistis realisasi penerimaan pajak restoran dan hotel tahun 2019 tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. "Tahun 2018, realisasi penerimaan pajak hiburan mencapai target yang ditetapkan. Total target penetapan sebanyak 11 jenis pajak daerah di Jakarta Barat tahun 2019 sebesar Rp 3,6 triliun," sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024