Ratusan personil Satpol PP DKI Jakarta melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di pasar malam, belakang RSUD Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (22/7) malam. Petugas berhasil menjaring 209 warga lantaran tidak memakai masker.
Kegiatan OK PREND dalam rangka penegakan Pergub No.51 Tahun 2020 diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irwanto di halaman kantor Walikota Jakarta Barat.Hadir dalam apel tersebut Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, serta Kabid Tramtibum, TP Purba, Kabib PPNS Eko Saptono dan sejumlah kasie Satpol PP Jakarta.
Dalam arahannya, Agus mengatakan, aparat Satpol PP DKI Jakarta harus mengedepankan tindakan persuasif dalam bertugas. Jangan bertindak represif dan lebih humanis.
Pelaksanaan kegiatan OK PREND terbagi dalam sejumlah tim. Tim pertama bertugas menjaring para pelanggar. Tim kedua berjaga di pos serta tim ketiga mengawal pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial. "Untuk tim pengawalan pelanggar, saya minta sifatnya bukan sekadar ecek-ecek. Sanksi yang nantinya mengingatkan mereka. Berikan sanksi kerja sosial 1 atau 2 jam yang dikawal petugas." ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, pelaksanaan OK PREND di pasar malam belakang RSUD Cengkareng, berjalan lancar. Petugas berhasil menjaring sebanyak 209 pelanggar. Mereka terjaring karena kedapatan tak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, 137 pelanggar terkena sanksi kerja sosial. Mereka dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum yakni menyapu areal pasar. Sementara para pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. "Jumlah total denda yang dibayarkan pelanggar berjumlah Rp 7,6 juta. Semua denda dibayarkan melalui Bank DKI Jakarta." jelasnya. (why)
20 Mei 2024