Ratusan aparat gabungan terdiri dari polisi, Dishub, Samsat, PT Jasa Raharja dan Bank DKI menggelar razia Pajak kendaraan Bermotor (PKB) di JORR Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (27/9) pagi.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia gabungan itu menyasar kendaraan roda dua dan empat, termasuk angkutan barang yang melintas di JORR Kembangan menuju arah kantor Walikota Jakarta Barat. Petugas memberhentikan para pengendara yang kedapatan memiliki tunggakan PKB. Mereka yang terjaring operasi langsung diarahkan untuk membayar kewajibannya pada loket yang telah disediakan di lokasi razia.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, razia PKB digelar secara rutin sebanyak dua kali dalam sebulan. Ini dilakukan hingga Desember 2018. Para pengendara yang menunggak pajak akan dikenakan sanksi sebesar dua persen per bulan atau maksimal 24 bulan atau dua tahun.
Terkait tunggakan pajak, ia menyebutkan, 70 mobil mewah atau super car masih menunggak pajak dengan nilai ketetapan tunggakan mencapai Rp 2,75 miliar."Sekitar 2,5 juta dari total 7,5 juta unit kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jakarta Barat masih menunggak pembayaran pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan PKB yang telah masuk ke kas daerah sekitar 75 persen dari total target sebesar Rp 1,85 triliun. "Serta realisasi penerimaan BBNKB sekitar 72 persen dari target sebesar Rp 1,204 triliun," tambahnya.(why/aji)
20 Mei 2024