Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sidang yustisi tipiring (tindak pidana ringan), Rabu (25/10), di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Para PKL yang disidang merupakan hasil operasi tertib trotoar selama bulan Oktober 2017. "Mereka terjaring operasi karena berjualan di bahu jalan dan trotoar,†jelas Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat kepada wartawan, Rabu (25/10). Diungkapkan, pedagang yang disidang tipiring umumnya telah melakukan pelanggaran beberapa kali.
Untuk sanksi denda yang dikenakan, rata rata sekitar Rp 100-150 ribu. "Nantinya, setelah mengikuti sidang dan membayar denda, pedagang bisa mengambil barang barang dagangannya di gudang Kebon Jeruk,†katanya. Diungkapkan, sidang yustisi pedagang akan digelar setiap bulan hingga Desember 2017.
Ia menambahkan, selain di RPTRA Kalijodo, sidang juga digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Grogol Petamburan. "Setiap bulan nantinya kita gelar sidang ini. Tujuannya untuk efek jera dan mereka sadar hukum. Sidang yustisi bersifat edukasi, bukan menghukum pedagang," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024