Ratusan pengendara dengan plat nomor kendaraan luar Jakarta terjaring razia di pos pemeriksaan atau cek point Jalan Daan Mogot, Kalideres, Selasa(26/5). Mereka didata kemudian diminta putar balik alias tidak boleh masuk wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas gabungan terdiri dari Dishub Jakarta, Polisi, TNI serta Satpol PP, menjalani tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di pos pemeriksaan atau cek point Jalan Daan Mogot,Kalideres.
Satu persatu para pengguna jalan itu diperiksa. Bila tidak memenuhi ketentuan pergub No 47 Tahun 2020, petugas memintanya untuk tidak melanjutkan perjalanan atau kembali ke wilayah asalnya."Kami menjalankan tugas sesuai peraturan Gubernur No 47 Tahun 2020 tentang Izin keluar atau masuk ke Jakarta."kata seorang petugas Dishub Jakarta, saat menjalani pemeriksaan kendaraan.
Menurutnya,kalau dia memiliki identitas KTP luar Jakarta, tapi tinggal di Jakarta maka harus memiliki surat izin domisili dari kelurahan tempat asalnya. Bila tidak ada keperluan atau kejelasan, maka tidak diperbolehkan masuk Jakarta.
Seorang pengendara, Aida (30) warga Serang Banten, mengaku kaget saat dirazia petugas. Ia tak bisa berkutik saat tidak bisa menunjukkan surat ijin keluar masuk wilayah Jakarta.
"Ya kaget aja kalau ada pemeriksaan seperti ini,sebelumya saya tidak mengetahui kalau mau ke Jakarta dari Serang, Banten, harus pakai surat izin keluar masuk Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Aida berangkat dari Serang sejak pagi hari. Tujuannya adalah silahturahmi dengan sanak saudara yang tinggal di kawasan Cengkareng Barat dalam rangka suasana lebaran.
Tak hanya Aida, petugas juga menjaring pengendara yang melanggar PSBB. Kebanyakan diantara mereka tidak memakai masker. Akibatnya para pelanggar terkena sanksi kerja sosial yakni menyapu di sekitar pos cek poin dengan menggunkan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.(why)
20 Mei 2024