Pemkot dan BPJS Kesehatan Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) non aktif di wilayah Jakarta Barat, Senin (13/12).
Dipimpin Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakbar Amien, kegiatan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Jakbar, Kasudis Sosial Suprapto, Kabag Kesra Abdurrahman Anwar dan perwakilan unit terkait. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi tindak lanjut SK Mensos No 92/HUK/2021 Penetapan PBI-JK tahun 2021.
Amien Haji meminta tindak lanjut SK Mensos dan PBI-JK non aktif di Jakarta Barat terus disosialisasikan, termasuk kepada warga yang sama sekali belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Agar semuanya bisa terlayani. BPJS, kecamatan dan kelurahan koordinasi dengan Sudis Sosial,” katanya.
Kasudis Sosial Jakbar, Suprapto, menjelaskan pihaknya bertugas melakukan verifikasi data PBI-JK yang dinonaktifkan kembali aktif. Seluruh PBI-JK harus ada dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). “Jadi, apapun bantuannya semua harus terdaftar di DTKS. Tugas Sudis Sosial itu memverifikasi-validasi,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Jakbar, dr Fahriah menambahkan dalam pengaktifkan kembali PBI-JK pihaknya berkolaborasi dengan Sudis Sosial Jakbar. Diungkapkan, di Jakarta Barat peserta BPJS Kesehatan PBI-JK yang dinonaktifkan sekitar 20 ribu jiwa.
“Di Jakarta Barat kurang lebih hampir 20 ribuan yang dinonaktifkan. Sekarang sedang proses untuk penonaktifkannya. Dalam pelaksanaan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sudis Sosial untuk tindak lanjut pengaktifan kembali, akan diverifikasi-validasi,” katanya. (Aji)