Monitoring dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI terus dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Selain itu, patroli dan pengawasan terkait antisipasi gangguan ketentraman-ketertiban umum (tramtibum), kerumunan, pedagang kecil mandiri (PKM) dan penyandang masalah kesejahteraan masyarakat juga rutin dilakukan di wilayah tersebut.
Pada kegiatan kali ini, petugas menertibkan puluhan spanduk dan sejenisnya serta menghalau PKM dan PMKS. “Total yang ditertibkan sekitar 23 spanduk, baner dan lainnya,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, Rabu (8/9).
Rinciannya, sebelas baner di Jalan Citra 1 dan Jl Kamal, satu umbul-umbil di Jalan Citra 1, enam spanduk dan lima pamplet di Jalan Taman Surya, Jl Tanjung Pura dan Jalan Peta Utara. “Untuk penghalauan, ada satu PMKS di Jalan Daan Mogot JPO Warung Pojok dan dua PKM di Jalan Daan Mogot,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024