Tiga Pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat merazia puluhan pedagang kaki lima di kolong fly over Asemka, Tambora,Rabu(27/5).Barang dagangan disita serta lokasi penertiban disegel.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, sebagian besar yang dirazia adalah pedagang mainan yang menggelar dagangannya lantaran menimbulkan kerumunan warga. Ini tentunya menyalahi aturan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB.
Pada masa pemberlakuan PSBB, semua kegiatan baik perorangan maupun badan usaha, dibatasi.Ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Nah, di sini bisa dilihat banyak aktivitas usaha berkerumun yang dapat berpotensi menimbulkan penularan corona,"tutur Risan.
Dalam pelaksanaan patroli pengawasan PSBB, aparat Satpol PP merazia kurang lebih 25 pedagang mainan yang menggelar lapaknya di kolong fly over Asemka. Dagangan mereka disita dan lokasi disegel dengan pita kuning sebagai tanda larangan untuk berdagang.
Selain merazia PKL, aparat gabungan dari unsur tiga pilar juga memberikan sanksi sosial kepada 53 orang yang tidak memakai masker. Sanksi sosial diberikan berupa membersihkan sejumlah fasilitas umum."Sebelumnya mereka menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/surat teguran,"tuturnya. (why)
20 Mei 2024