Personel gabungan Satpol PP dan tiga pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar operasi tertib masker (Tibmask), di Jalan Ujung Aspal, Kelurahan Duri Kosambi, Kamis (2/9).
Hasilnya, petugas menjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi, para pelanggar juga diberikan masker. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30, melibatkan anggota Satpol PP, TNI-Polri dan unsur
“Ada 34 pelanggar yang terjaring. Sebanyak 32 orang disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Dua pelanggar lainnya denda administrasi masing masing Rp 100 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Dijelaskan, operasi tibmask dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di DKI Jakarta Masa PPKM Mikro Level 3 di wilayah Kecamatan Cengkareng. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di DKI,†katanya.
Selain memberikan peringatan dan sanksi sosial, petugas juga membagikan sebanyak 25 masker kepada para pelanggar. Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas untuk selalu memakai masker terutama saat beraktifitas di luar rumah. (Aji)
20 Mei 2024