Para pelanggar yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi, Jumat (10/9).
Dari dua lokasi di wilayah tersebut, yakni Jalan Peta Barat Citra 7 dan Pospol Jalan Daan Mogot, terjaring sebanyak 35 orang yang tidak memakai masker. “Rinciannya, pelanggar yang disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum sebanyak 27 orang,†tutur Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Sedang delapan pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi, yakni lima orang masing masing Rp 100 ribu dan tiga orang masing masing Rp 50 ribu. “Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 650 ribu,†sebutnya.
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI khususnya di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024