Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia di wilayah Kebon Jeruk, Selasa (15/5) pagi. 21 motor dicabut pentilnya, 3 mobil diderek dan 1 mobil ditilang lantaran parkir sembarang tempat. Operasi penertiban parkir liar terus dilakukan biar menimbulkan efek jera.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebon Jeruk, Didi Supardi mengatakan, kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, TNI-Polri serta Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk.
Operasi penertiban parkir liar di kawasan Kebon Jeruk berlangsung di 3 titik ruas jalan, yakni Jalan Masjid As Surur, Jalan E dan Jalan Lapangan Bola. "Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti laporan warga terhadap parkir liar yang menimbulkan kemacetan," jelasnya.
Hasil penertiban aparat gabungan cukup mencengangkan. Dari tiga ruas jalan tersebut, aparat berhasil menertibkan puluhan kendaraan bermotor. "Sebanyak 21 unit sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil. Tiga kendaraan diderek lantaran melanggar rambu larangan parkir dan 1 unit movil dikenakan sanksi tilang polisi," jelasnya.
Didi menambahkan, petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat terus memberikan sosialisasi akan larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Bila tidak diindahkan maka petugas akan mengambil tindakan tegas.
Penindakan juga dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. "Penindakan akan terus digelar hingga warga tidak lagi memarkirkan kendaraan bermotor di trotoar dan bahu jalan," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024