Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta jalur tahap akhir jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 secara online dibuka selama dua hari, 7 dan 8 Juli 2020.
Di hari kedua, ada beberapa wali murid yang datang ke posko PPDB Jakarta Barat, SMAN 112 untuk memindahkan pendaftaran sekolah anaknya. Petugas menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan, karena calon peserta didik sudah lapor diri di sekolah sebelumnya (yang telah dipilih dan diterima).
"Karena melihat bangku kosong masih tersedia di sekolah yang dekat dengan rumahnya, ada orang tua yang ingin memindahkan anaknya. Kalau mereka sudah lapor diri, pendaftaran tidak bisa dicabut," jelas petugas PPDB Jakarta Barat, Warsito kepada wartawan, di SMAN 112, Jalan Pesanggrahan no 2 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Rabu (8/7). "Kasihan anak-anak yang belum dapat sekolah. Ini kesempatan terakhir mereka, jalur tahap akhir."
Dijelaskan, pelayanan pendaftaran dan informasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di posko PPDB berakhir setelah kuota sekolah tutup dan pengumuman akhir pada pukul 15.00. Menurutnya, pendaftaran kali ini diutamakan pada nilai, selanjutnya usia pendaftaran peserta didik.
Sekadar informasi, PPDB DKI Jakarta jalur tahap akhir diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Jakarta, lulus tahun 2020 untuk jenjang SMP dan SMA, serta belum diterima pada PPDB jalur sebelumnya. (Aji)
20 Mei 2024