PMI Jakarta Barat bergerak cepat. Mereka menerjunkan petugas dan peralatan melakukan penyemprotan disinfektan di permukiman RW 05, Kelurahan Kalianyar, Selasa (7/7) pagi. Disinfeksi dilakukan lantaran permukiman RW 05 masuk zona merah.
Ketua PMI Jakarta Barat, H. Burhanuddin mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan atas permintaan pihak kelurahan Kalianyar. Di mana wilayah tersebut kini masuk dalam zona merah.
Atas permintaan tersebut, PMI Jakarta Barat menerjunkan sejumlah petugas plus peralatan penyemprotan. "Kami kirim 10 petugas lengkap dengan peralatan semprot dan bahan disinfektan," ujarnya.
Penyemprotan disinfektan melibatkan masyarakat setempat. Mereka secara sukarela membantu petugas melakukan penyemprotan pada lingkungannya masing-masing. "Di dampingi masing-masing ketua RT, petugas dan masyarakat diberdayakan untuk melakukan penyemprotan." tuturnya.
Sementara itu Lurah Kalianyar, Daniel Azka Alfarobi membenarkan, pihaknya berkirim surat kepada PMI Jakarta Barat untuk melaksanakan disinfeksi di wilayah permukiman RW 05 yang kini dalam status zona merah.
Penyemprotan disinfektan dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Dalam waktu beberapa hari ini kami lakukan disinfeksi pada 11 permukiman RT di RW 05. Rencananya kami juga berkoordinasi dengan Damkar sektor Tambora untuk melakukan penyemprotan. Ini semua guna mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024