Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan "pembersihan" pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Daan Mogot. Lapak PKL akan ditertibkan karena melanggar perda ketertiban umum dengan berjualan di pedestrian.
Penertiban dilakukan karena adanya PKL di pedestrian yang baru dibangun Dinas Bina Marga dan Kehutanan DKI Jakarta. "Setelah dibangun pedestrian, taman, di situ juga ada kursinya, lalu pedagang juga semakin banyak di situ. Saya ingin adanya pembersihan PKL di lokasi itu. Coba koordinasi dengan wilayah, atau langsung Satpol PP," imbuh Wali Kota, saat memimpin Rapimkot di kantornya, Selasa (9/1).
Menurutnya, jumlah pedagang seperti penjual es kopyor dan lainnya di Jalan Daan Mogot semakin banyak. Mereka menjajakan dagangannya dengan menyiapkan bangku untuk pembeli. Selain koordinasi, Wali Kota juga meminta kejelasan tentang batas wilayah agar tidak ada lempar tanggung jawab dalam menangani suatu masalah.
Ia mencontohkan batas wilayah antara Kelurahan Rawa Buaya dan Cengkareng Timur. "Yang satu ini, harus jelas. Ada yang menyebut batas wilayah Rawa Buaya adalah kali, sementara Cengkareng Timur dibatasi jalan. Soal batas wilayah ini harus jelas," tandas Wali Kota. (why/aji)
20 Mei 2024