Petugas gabungan Sudis Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Satpol PP, unsur tiga pilar, unit terkait dan aparat wilayah melakukan pengawasan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, di Pasar Tomang Barat (Kopro), Jalan Tanjung Duren Raya, Selasa (7/7) pagi.
Di pasar tersebut petugas mengecek aktifitas pedagang dan pengunjung, khususnya penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Seperti diketahui, Pergub tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat efektif diberlakukan per 1 Juli 2020.
Pantauan di lokasi, spanduk besar berisi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan protokol kesehatan COVID-19 telah terpasang di depan Pasar Kopro. Seluruh pedagang dan pengunjung diimbau menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara (audio) sebanyak tiga hingga empat kali per jam.
“Seluruh masyarakat diminta mematuhi Pergub 142 tahun 2019. Jadi, sudah tidak diizinkan lagi masyarakat, terutama pedagang dan pembeli menggunakan kantong plastik sekali pakai,†tandas Wakil Kepala Satpol PP DKI, Sahat Parulian, saat memantau Pasar Kopro bersama Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryantha dan tim pengawas.
Jika masih ada yang belum mematuhi Pergub tersebut, pihaknya akan memberikan teguran. “Nanti kami yang akan memberikan teguran dan sebagainya. Pengawasan ini sekaligus sosialisasi dan imbauan tidak menggunakan kantong plastic sekali pakai,†tegasnya. (Aji)
20 Mei 2024