Para peserta menyambut antusias kegiatan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi online (judol) yang diadakan di Aula Kantor Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (7/8).
Menurut Agus, salah satu peserta, kegiatan tersebut sangat penting dan bermanfaat, mengingat saat ini KDRT dan judol menjadi permasalahan sosial yang sering terjadi di tengah masyarakat, termasuk di wilayahnya.
“Kegiatan seperti ini bagus, karena memang banyak terjadi di masyarakat,” ujarnya.
LMK RW 01 Kedoya Selatan ini juga berharap kegiatan serupa bisa diadakan langsung ke masyarakat agar bisa lebih memahami terkait upaya pencegahan, solusi dan lain sebagainya terkait permasalah KDRT dan judol.
“Kalau bisa melalui majelis takilm. Di Kedoya Selatan kan banyak majelis taklim. Insya Allah saya bisa bantu minta waktu sekitar 15 menit untuk diisi materi terkait KDRT dan judol, itu akan lebih mengena bagi masyarakat,” kata Agus.
Untuk informasi, kegiatan tersebut dalam rangka Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setko Jakarta Barat tersebut diikuti sekitar 25 peserta ediri atas para ketua RW-RT, LMK, FKDM, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
Menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Yakni, Lestari Sejati Pertiwi dengan materi “Bahaya Judi Online”, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, materi “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, dan Chabib Susanto dengan materi “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Lurah Kedoya Selatan Aryan Syafari, mengapresiasi kegiatan tersebut. Diungkapkan, para pengurus RT/RW di wilayahnya sangat ingin mendapatkan pencerahan terkait dengan masalah peningkatan atau penegakan hukum, tentang kesadaran hukum di wilayah.
“Karena Pak RW ini kan bersinggungan langsung dengan masyarakat di bawah. Mungkin kita masih awam terkait dengan masalah tentang kesadaran hukum, juga terkait dengan kondisi dimana masyarakat memang perlu juga, artinya bisa mendapatkan pengayoman terkait dengan masalah dan hukum,” jelas Aryan.
Ia menambahkan, dari beberapa RW dan RT yang ada di wilayahnya hampir sekitar 70 persen ada di wilayah perkotaan dan di antaranya padat penduduk. Saya mengapresiasi kegiatan dari Bagian Hukum Jakarta Barat yang sudah turun langsung ke wilayah, ke kelurahan untuk memberikan sosialisasi. Inilah yang memang kami harapkan, kita perlu mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum,” pungkas Aryan. (Aji)