Pemilik atau pengelola perusahaan di Jakarta Barat diminta melakukan pengecekan dan pelacakan untuk mengetahui ada tidaknya penularan Covid-19 di area lingkungan perusahaan.
Selain memperketat protokol kesehatan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak), minimal dengan rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19 secara berkala pada seluruh karyawan.
"Minimal rapid test kepada karyawan. Tapi lebih bagus perusahaan lakukan kerjasama dengan rumah sakit," imbuh Kasudis Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Ahmad Yala, Senin (7/12). Jika ditemukan karyawan yang reaktif, perusahaan harus melakukan uji usap PCR atau swab test dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat.
Selain itu, perusahaan yang karyawannya positif Covid-19 juga harus istirahat dan tutup sementara selama tiga hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. "Perusahaan juga diimbau untuk tetap memerhatikan dan mendukung kehidupan karyawannya sehari-hari selama isolasi serta untuk nafkahnya selama 14 hari," katanya.
Sedang bagi karyawan, diimbau tetap menjaga pola hidup bersih sehat, baik di dalam maupun luar lingkungan perusahaan. Pihaknya mengapresiasi perusahaan yang rutin melakukan pelacakan Covid-19 pada karyawannya, seperti di salah satu pabrik pengolahan bahan kimia kawasan Cengkareng.
Perusahaan tersebut telah melacak penyebaran Covid-19 dengan tes usap PCR pada 465 karyawannya secara bergiliran. Pelacakan dilakukan atas dasar kekhawatiran perusahaan, khsusunya pada karyawan yang kurang menjaga diri setelah keluar dari lingkungan area pabrik/perusahaan.
"Sesuai rekomendasi Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, kami lakukan tes untuk memberikan kesadaran kepada teman-teman kita bahwa pandemi ini masih berlangsung," kata Agus C, presiden direktur perusahaan. (Aji)
20 Mei 2024