Spanduk besar terpampang pada akses keluar masuk permukiman RT 10/6,Kelurahan Krukut. Isi spanduk, bertuliskan zona merah COVID-19.Warga luar dilarang keras memasuki permukiman warga 10/6,Kelurahan Krukut.
Dalam spanduk itu juga tertulis,Wilayah Pengendalian Ketat (WPK). "Itu kata lain dari Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL),sekarang namanya WPK.Kita bagi kewenangannya dengan gugus tugas COVID-19 tingkat RW.Kalau lurah membuat penentuan lokasi bekerjasama dengan RW 06 untuk akses keluar masuk warga,"tutur Ilham Nurkarim, Lurah Krukut, saat dihubungi via HP, Sabtu (6/6)pagi.
Menurut Ilham, akses keluar masuk permukiman RT 10/6, Krukut, hanya satu dan dijaga satgas COVID-19.Sehingga warga yang ingin keluar masuk terlebih dulu meminta izin dari RT dan RW.
RT dan RW nantinya akan mengeluarkan surat dengan kesepakatan. Artinya, warga bisa keluar masuk asalkan ada kesepakatan yang ditandatangani Ketua RT dan RW.
Sebaliknya, warga luar tidak diperkenankan memasuki permukiman warga RT 10/6."Tak ada yang boleh masuk, baik itu pedagang dan PMKS.Terkecuali ada kiriman barang dari kurir ojek online.Itu pun hanya sampai di gerbang pintu keluar masuk,"jelasnya.
Menurut Ilham, penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK) ini berlangsung selama 14 hari.Ini dilakukan agar memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
WPK pada wilayah zona merah dijaga oleh satgas COVID-19 kelurahan, Rw dan RT secara berkesinambungan. Mereka menjaga selama 24 jam. "Kami terapkan hingga 14 hari ke depan. Evaluasi dilakukan setiap minggu pertama dan kedua. Apabila ada perubahan,Insyaallah akan normal kembali,"harapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 4 warga yang terpapar kasus COVID-19 di RT 10/6, Krukut. Satu dari empat warga sudah dinyatakan negatif. "Satu warga sudah keluar surat bebas COVID-19. Sedangkan 3 warga yang ODP dirawat di rumah sakit telah dilakukan rapid test dan swab. Hasilnya, pun negatif. Jadi tak ada warga yang menjalani isolasi mandiri,"pungkasnya. (why)
20 Mei 2024