Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat akan melakukan pendampingan pada kegiatan Jakpreneur. Pendampingan diisi dengan kegiatan pengambilan foto produk usaha dan tahapan pengurusan ijin usaha.
"Pasca mengikuti kegiatan pelatihan kolaboratif dengan Jakarta Global University (JGU) dan micro UKM Bank DKI, kami akan melakukan pendampingan. Pendampingan yang dilakukan berupa pengambilan foto produk usaha dan dilanjutkan pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari DMPTSP DKI Jakarta. Pemberian ijin ini masuk dalam tahapan P4 (Perizinan)," ujar Plt Kepala Sudis PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid
Menurut Rizky, pengambilan foto produk usaha dilakukan agar lebih mudah dipasarkan melalui marketplace. Ini tidak dipungkiri mengingat foto produk sangat diperhatikan untuk sebuah branding.
Foto produk usaha dibuat semenarik mungkin agar bisa menggugah konsumen. "Dengan tampilan produk usaha yang menarik maka pelanggan akan lebih tertarik dalam membeli produk sehingga bisa meningkatkan omset penjualan," ujarnya.
Untuk pemberian ijin usaha, Rizky menjelaskan bahwa izin usaha diperlukan dalam rangka perlindungan hukum, lokasi usaha dan mempermudah, sekaligus menambah akses permodalan.
Sekadar diketahui, izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil adalah sebuah keharusan. Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tenang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil (PMDN No 83/2014). "Aspek legalitas sangat mutlak dalam menjalani roda usaha baik pengusaha besar maupun pelaku usaha mikro kecil," tambahnya. (why)
20 Mei 2024