Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melaksanakan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 di Pasar Duta Mas,RW 09,Kamis(18/6)pagi. Alhasil, seorang pengunjung pasar terkena sanksi kerja sosial.
Pelaksanaan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, diawali dengan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan. Tim gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus mengingatkan agar para pedagang dan konsumen mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Kami terus mensosialisasikan ini agar mereka peduli dan sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.Sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 juga terpampang pada spanduk yang dipasang di depan pasar,"ujar Novi.
Dalam penegakan Perda No 51 tahun 2020, tim gugus COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma menjaring seorang pengunjung yang tidak memakai masker. Wanita itu terkena sanksi kerja sosial. "Tadi ada satu pengunjung yang tidak memakai masker. Alasannya, karena terburu-buru,"ujarnya.
Pelaksanaan penegakan Pergub No 51 Tahun 2020 akan rutin dilaksanakan di Pasar Duta Mas, serta dua pasar tradisional lainnya yakni Pasar inpres dan Pasar Kebon Pisang.(why)
20 Mei 2024