Pengawasan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di wilayah Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah terus digencarkan.
Kegiatan serentak digelar di lima titik, yakni Jalan KS Tubun 3 Dalam (Pasar Loksem), Jalan Slipi VII RT 12/03, Jalan KS Tubun Raya (RS Pelni), Jalan Letjend S Parman (JPO Peninsula) dan Jalan KS Tubun Raya (Trotoar Graha Indra Mas).
Selain itu, petugas juga menghalau dan mengimbau beberapa pengusaha kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan. “Ada enam PKM di Jalan KS Tubun Raya depan RS Pelni yang kami imbau untuk tidak berjualan di bahu jalan,†sebut Lurah Slipi, Nia Istiani, Kamis (13/8).
Lebih lanjut diungkapkan, pada kesempatan tersebut petugas juga menyosialisasikan den mengimbau masyarakat, pengguna jalan, pedagang serta pengunjung pasar agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
“Di Pasar Loksem petugas keliling menyampaikan imbauan dengan pengeras suara. Kami ingatkan seluruh warga, pengelola pasar, pedagang dan pembeli agar mematuhi protokol kesehatan. Jika ada yang tidak memakai masker, petugas akan menindak dan memberikan sanksi,†tandasnya. (Aji)
20 Mei 2024