Posko pelayanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jakarta Barat kolaborasi dengan Dinas-Sudis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk penanganan kendala data kependudukan calon siswa.
Di Jakarta Barat ada dua Posko SPMB tahun 2026, yakni untuk Sudis Pendidikan Wilayah 2 JB di SMAN 78 Jakarta, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, dan Sudis Pendidikan Wilayah 1 JB di SMPN 108 Jakarta, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
Salah satu fokus utama pelayanan di posko SPMB tahun ini adalah penanganan kendala data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa yang tidak terbaca oleh sistem saat melakukan pengajuan akun atau pra-pendaftaran.
Mengantisipasi hal tersebut, Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat telah berkolaborasi dengan petugas Dukcapil dan menyiagakan di posko SPMB untuk membantu mengecek serta memverifikasi data kependudukan yang bermasalah.
"Kami bekerja sama dengan rekan kami dari Dukcapil membantu mengecek terkait dengan permasalahan kenapa NIK tersebut tidak terbaca dalam sistem, atau NIK tersebut belum masuk ke dalam database," ujar Kasubag TU Sudis Pendidikan Wilayah 2 Jakbar, Oman, Selasa (2/6).
Ia juga mengingatkan, sistem SPMB memberlakukan syarat ketat terkait masa domisili atau mutasi penduduk. Agar bisa diakomodasi oleh sistem, perpindahan atau mutasi data kependudukan minimal sudah tercatat satu tahun sebelum proses SPMB dimulai, dengan batas aman per tanggal 15 Juni 2025. (Aji)





